Menyambung Shalat Sunnat Dengan Shalat Fardhu
MENYAMBUNG SHALAT SUNNAT DENGAN SHALAT FARDHU
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam, aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [1]
Dapat saya katakan, hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak dipebolehkan menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga berbicara atau keluar dari tempat shalat itu [2]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[6]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Ash-Sha;aah ba’dal Jumu’ah, hadits no. 883
Kesimpulan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fir Rajuli Yatathawwa’u Fii Makaanihi Alladzi Shallaa Fiihil Maktuubah, hadits No. 1006, dengan sanad dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”
Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud I/188. Dan Muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul V/595. Dam di dalam sanadnya terdapat beberapa orang yang tidak dikenal.
Dapat saya katakan, tetapi hadits ini d1iperkuat oleh hadits Mu’awiyah. Dan yang ini ada pada Muslim. Wallahu a’lam
[2]. Lihat Syarah An-Nawawi ‘Alaa Muslim VI/170-171 dan juga kitab Fathul Baari II/335
Kesimpulan.
Di dalam kitab Al-Fataawal Mishriyyah, hal.79, Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat dalam shalat Jum’at dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun dengan pembicaraan”.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1767-menyambung-shalat-sunnat-dengan-shalat-fardhu.html